Gambar: Konsinyering Penyusunan Sasaran Kerja Pegawai (SKP)

  • Bagikan

Ciputat, Tangerang Selatan. Pusat Penelitian Pengembangan Sumber Daya, Perangkat, dan Penyelenggaraan Pos dan Informatika menyelenggarakan Konsinyering Penyusunan Sasaran Kerja Pegawai (SKP) pada 3–4 April 2017, dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Kepala BKN No. 1 Tahun 2013 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja PNS. Dalam kegiatan tersebut disisipkan pula agenda penginputan e-SKP.

Kegiatan dihadiri oleh seluruh staf, peneliti, dan pejabat struktural Puslitbang SDPPPI, dan dibuka secara resmi oleh Kabid PPI, Harjani Retno Sekar. Dalam arahannya, beliau berharap kegiatan ini dapat membantu staf, peneliti, maupun pejabat struktural Puslitbang SDPPPI dapat membuat, mendiskusikan, dan menginput SKP beserta milestone-nya dalam satu tahun anggaran.

Pada hari pertama, seluruh PNS di Puslitbang SDPPPI secara bersama-sama mencoba menginput SKP ke dalam sistem e-SKP (skp.kominfo.go.id) secara daring, yang dipandu oleh Kepala Subbidang Perencanaan dan Evaluasi, Aldhino Anggorosesar. Selanjutnya, pada hari kedua, dijelaskan secara detail mengenai pemilihan bidang kepakaran peneliti, baik mengenai rumpun kepakaran, bidang kepakaran, dan bidang penelitian, oleh Ir. Dudi Hidayat, M.Si. selaku narasumber – perwakilan dari tim perumus bidang kepakaran LIPI.

Narasumber menjelaskan rumpun kepakaran yang dapat dipilih oleh pejabat fungsional peneliti untuk menentukan bidang kepakarannya. Bidang kepakaran adalah ruang lingkup keahlian, keterampilan, sikap, dan tindak seorang pejabat peneliti yang mencerminkan tugas, fungsi, kewajiban, hak, tanggung jawab, dan kompetensinya. Narasumber berpesan agar seluruh pejabat fungsional peneliti Puslitbang SDPPPI dapat menentukan bidang kepakaran sejak yang bersangkutan diangkat pertama kali sebagai pejabat fungsional peneliti, dan seiring dengan perkembangan karier, peneliti dapat mencirikan keahliannya dalam kepakaran bidang penelitian.


Label
skp, e-skp, sdpppi,