Gambar: dilarang mudik

  • Bagikan

Jakarta (29/04/2020) – Upaya penanganan penyebaran COVID-19 di Indonesia terus dilakukan. Salah satunya dengan pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di berbagai daerah.

Dilansir dari covid19.go.id, per Selasa (28/04) sudah ada 9.511 kasus positif di Indonesia. Dari jumlah tersebut, 1.254 kasus di antaranya sembuh dan 773 kasus meninggal.

Peningkatan jumlah kasus positif COVID-19 terkonfirmasi tersebut pada akhirnya memaksa pemerintah merevisi kebijakan terkait PSBB. Salah satunya terkait larangan mudik atau pulang kampung.

Terlepas dari polemik definisi mudik, pulang kampung, dan/atau pun pulang basamo, larangan mudik kali ini berlaku bagi seluruh lapisan warga. Larangan ini terutama bagi warga yang berasal dari dan/atau akan ke daerah yang menerapkan PSBB maupun daerah zona merah COVID-19.

Larangan –yang awalnya hanya diberlakukan bagi ASN, pegawai BUMN, dan personil TNI/Polri– ini berlaku sejak 24 April 2020. Dan per 7 Mei 2020 mendatang, akan dikenakan sanksi bagi mereka yang bersikeras untuk mudik.

Selama pemberlakuan larangan mudik ini, pemerintah melalui pemda setempat akan memberikan bantuan sosial –berupa sembako dan bantuan langsung tunai– bagi warga dan para perantau yang membutuhkan. Namun rupanya tidak semua warga mengetahui hal itu, sehingga masih banyak ditemukan warga yang nekad mudik.

Sudah hampir seminggu shaum Ramadhan kita lalui. Dan terasa betul bahwa Ramadhan tahun ini berbeda dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.

Tak ada shalat tarawih berjamaah di masjid, tak ada acara ngabuburit, maupun kemeriahan Ramadhan lainnya. Namun, kekhusyukan Ramadhan masih tetap dapat dirasakan.

Kondisi ini memberikan kesempatan bagi kita untuk mendekatkan diri dengan dan beribadah bersama keluarga yang mungkin terabaikan karena kesibukan. Ibadah #dirumahaja dan tundalah mudik, jika sayang kerabat dan sanak-saudara di kampung halaman. (Pubdokpus – G)


Label
ramadhan, 1441 h, #dirumahaja, demi, semua, lawan, covid-19, corona