Gambar: 1

  • Bagikan

Jakarta (04/09/2020) – Kenaikan jumlah kasus terkonfirmasi di sejumlah daerah di Indonesia, memaksa Pemerintah Daerah (Pemda) memperpanjang atau bahkan memberlakukan kembali pembatasan sosial berskala besar (PSBB), salah satunya Jawa Barat. Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil kembali memperpanjang masa PSBB secara proporsional di wilayah Bogor, Depok, dan Bekasi (Bodebek), sebagaimana tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 443/Kep.476-Hukham/2020.

Perpanjangan PSBB proporsional di wilayah Bodebek –yang berdekatan dengan wilayah DKI Jakarta– tersebut diberlakukan setelah evaluasi atas zonasi kewaspadaan penyebaran COVID-19 menunjukkan adanya kenaikan signifikan kasus terkonfirmasi. Satgas Penanganan COVID-19 Nasional melaporkan bahwa pada Selasa (01/09) kasus terkonfirmasi di wilayah Bodebek bertambah sejumlah 1.085 kasus dalam tujuh hari terakhir.

Melalui keputusan ini, masa PSBB di wilayah Bodebek diperpanjang hingga 29 September 2020. “Pemberlakuan PSBB secara proporsional ini disesuaikan dengan kewaspadaan daerah di tingkat kecamatan, desa, dan kelurahan dalam bentuk pembatasan sosial berskala mikro,” demikian bunyi keputusan tersebut.

Penerapan Jam Malam di Kota Bogor dan Kota Depok

Sebelum Keputusan Gubernur Jawa Barat tersebut terbit, Pemerintah Kota Bogor telah lebih dulu menerapkan jam malam di wilayahnya. Penerapan jam malam ini dimulai sejak Sabtu (29/08) lalu selama dua minggu, dengan ketentuan aktivitas operasional toko atau unit usaha dibatasi hingga pukul 18.00 WIB, dan aktivitas warga di luar dibatasi hingga pukul 21.00 WIB.

Senada dengan Kota Bogor, jam malam pun diterapkan oleh Pemerintah Kota Depok di wilayahnya sejak Senin (31/08) lalu. Penerapan jam malam di wilayah Kota Depok hampir mirip dengan Kota Bogor, dengan ketentuan aktivitas operasional unit usaha dibatasi hingga 18.00 WIB, sedangkan aktivitas warga di luar dibatasi hingga pukul 20.00 WIB, dan untuk jasa layanan antar dibatasi hingga pukul 21.00 WIB.

Penerapan jam malam di kedua wilayah tersebut merupakan upaya pengendalian penularan COVID-19 yang kembali meningkat akhir-akhir ini. Kedua Pemkot tersebut turut melibatkan TNI dan kepolisian dalam pengawasan penerapannya.

Terapkan Protokol Kesehatan 3M

Selain menerapkan jam malam, Pemkot turut mengoptimalkan peran Kampung Siaga COVID-19 dalam mendata dan mengawasi pendatang. Warga diharapkan dapat berperan aktif dalam menyampaikan pengaduan dan laporan mengenai pelanggaran protokol kesehatan.

Selain itu warga dituntut untuk selalu menerapkan protokol kesehatan 3M, yakni memakai masker dengan benar, menjaga jarak aman satu sama lain, dan mencuci tangan sesering mungkin. Hal ini diperlukan guna menekan angka penularan dan kasus terkonfirmasi COVID-19 di Indonesia.

===

Pubdokpus – Kontributor: Gaturi; Redaktur: Riguna A. Fazar

Label
covid-19, penyebaran, menekan, upaya, malam, jam