Gambar: PSBB

  • Bagikan

Jakarta (15/04/2020) – Jumlah orang yang terpapar COVID-19 terus meningkat, terutama di DKI Jakarta. Dilansir dari situs Jakarta Tanggap COVID-19 (corona.jakarta.go.id), hingga 14 April 2020 tercatat sudah ada 2.349 kasus positif COVID-19, dengan rincian 1.385 dirawat, 163 sembuh, 243 meninggal, dan 558 isolasi mandiri.

Pemberlakuan PSBB di DKI Jakarta dan Jawa Barat

Peningkatan jumlah kasus tersebut memaksa Pemprov DKI Jakarta mengusulkan pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Usulan ini telah disetujui oleh Kementerian Kesehatan RI serta telah ditindaklanjuti dengan penerbitan peraturan terkait PSBB di DKI Jakarta melalui Pergub DKI Jakarta Nomor 33 Tahun 2020 dan Kepgub DKI Jakarta Nomor 380 Tahun 2020.

Sejumlah larangan dan pembatasan aktivitas warga Ibu Kota diatur dalam peraturan yang mulai diberlakukan sejak 10 April 2020 lalu. Melalui pembatasan ini diharapkan dapat memutus rantai dan menekan penyebaran COVID-19 di DKI Jakarta.

Tak hanya DKI Jakarta, sejumlah kota di sekitarnya pun –seperti Depok, Bekasi, Bogor, dan Tangerang– mulai terjadi peningkatan jumlah kasus positif COVID-19. Hal ini memaksa Pemprov Jawa Barat memberlakukan PSBB, terutama di lima kota/kabupaten di sekitar DKI Jakarta mulai 15 April 2020.

ASN Dilarang Mudik, Upaya Memutus Penyebaran COVID-19

Kondisi tersebut membuat banyak instansi pemerintah menerapkan WFH sebagai bentuk physical distancing. Bahkan Kementerian PAN-RB menerbitkan kebijakan yang melarang ASN mudik sebagai upaya memutus rantai penyebaran COVID-19 dari satu wilayah ke wilayah lainnya.

Namun beberapa instansi atau perkantoran masih tetap beroperasi. Instansi/perkantoran yang masih diperbolehkan beroperasi ini terutama yang memberikan pelayanan umum, seperti keamanan, pangan, bahan bakar minyak/gas, kesehatan, keuangan, logistik, dan kebutuhan dasar lainnya.

Meski demikian, instansi/perkantoran itu harus beroperasi dengan jumlah pekerja yang minimum. Selain itu instansi/perkantoran yang beroperasi harus tetap mengutamakan upaya pencegahan penyebaran dan penularan COVID-19 sesuai dengan protokol di tempat kerja.

Bekerja Saat PSBB

Salah seorang Pejabat di Kementerian Kominfo yang tidak bersedia disebutkan namanya menginformasikan bahwa pada Senin (13/04) dirinya diperiksa beberapa kali selama perjalanan menuju kantor. Saat keluar dari salah satu perumahan di Jakarta Barat, dirinya ditanya maksud dan tujuannya keluar rumah.

Kendaraannya pun tidak luput dari penyemprotan desinfektan, baik saat keluar perumahan maupun di perjalanan. “Ini bukanlah hal yang mengenakkan, tapi karena keharusan diikuti saja,” demikian jelasnya.

Pejabat tersebut menyampaikan bahwa kondisi ini terasa tidak nyaman, namun tetap harus dijalani sebaik mungkin. Dirinya berharap bahwa WFH dapat diberlakukan secara penuh di DKI Jakarta.

#DiRumahAja

Kondisi pandemi yang terus memburuk memaksa BNPB memperpanjang status darurat hingga 29 Mei 2020, dan masih mungkin diperpanjang. Hingga saat ini tetap #dirumahaja merupakan salah satu upaya terbaik untuk menekan penyebaran COVID-19, sekaligus merupakan tantangan terbesar bagi seluruh warga di Jakarta, Jawa Barat, maupun di Indonesia.

Meski ekonomi penting, namun nyawa lebih utama. Oleh karenanya, jika tidak ada keperluan mendesak sudah sebaiknya kita #dirumahaja agar pandemi ini segera berakhir. (Pubdokpus - G)


Label
pemberlakuan, pembatasan, sosial, berskala, besar, psbb, di, jakarta, dan, kota, penyangga, bekasi, depok, bogor