Gambar: Foto Bersama Tim Perumus RKKNI bidang Telekomunikasi

  • Bagikan

(Jakarta , PPLPSI) Pusat Pengembangan Literasi dan Profesi Sumber Daya Manusia Informatika (Pusbang Litprof SDM Informatika), Badan Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (Badan Litbang SDM) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) di hari terakhir bulan November 2017, melaksanakan kegiatan Konvensi Nasional Rancangan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) Bidang Telekomunikasi di Jakarta. Kegiatan yang diawali dengan pembukaan pada pagi ini dihadiri oleh Kepala Badan Litbang SDM Kementerian Kominfo, Komisioner BRTI, Pejabat Kementerian Tenaga Kerja, Komisioner BNSP, Tim Perumus, Akademisi dan Praktisi di bidang Telekomunikasi dan Informatika Indonesia, serta Asesor tersertifikasi dari dari kedua bidang tersebut. Sidang konvensi nasional diikuti oleh 90 orang peserta aktif yang terdiri dari 3 Kelompok, yaitu: Fiber Optik, Akses Seluler, dan Satelit.

Menurut laporan Panitia yang di sampaikan oleh Dr. Ir. Hedi M.Idris, Msc, Kapusbang Litprof SDM Informatika, sidang kali ini adalah dalam rangka implementasi pelaksanaan Peraturan Presiden RI No.8 Tahun 2012, khususnya ketentuan dalam Pasal 9 ayat (1) tentang Penerapan KKNI, Badan Litbang SDM Kementerian Komunikasi dan Informatika melalui Pusat Pengembangan Literasi dan Profesi SDM Informatika menyelenggarakan Sidang Konvensi bidang Telekomunikasi ini dengan tujuan untuk memberikan pemahaman kepada pemangku kepentingan mengenai KKNI yang telah disusun oleh tim perumus sekaligus mengharapkan feedback guna menyempurnakan Skema KKNI tersebut. Sasaran dari kegiatan ini adalah peserta yang hadir mampu memberikan masukan/saran/kritik mengenai Skema KKNI bidang telekomunikasi ini sehingga didapatkan hasil akhir yang maksimal. Konvensi ini merupakan lanjutan dari kegiatan Pra Konvensi yang telah dilaksanakan pada tanggal 30 Oktober 2017.

Pada Kesempatan yang sama, sebelum membuka Konvensi, Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan SDM, Dr. Ir. Basuki Yusuf Iskandar, MA menyatakan bahwa perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, atau seni, yang diikuti perkembangan sektor-sektor pendukung perekonomian dan kesejahteraan rakyat, serta peningkatkan kemampuan dan kompetensi Sumber Daya Manusia (SDM) yang sesuai dengan tuntutan kebutuhan pasar kerja global memerlukan hubungan timbal balik antara pihak penyedia SDM dengan dunia industri yang membutuhkan. Hubungan tersebut berupa keterbukaan dan kerja sama dalam menentukan standar kebutuhan kualifikasi (kompetensi) SDM yang dipersyaratkan; berupa perumusan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia yang dilakukan oleh pihak industri dan pengembangan program pendidikan untuk memenuhi standar kebutuhan tersebut oleh pihak penyedia SDM. Dukungan dan kebijakan pemerintah sangat dibutuhkan untuk mewujudkan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia, di antaranya adalah dengan memfasilitasi kegiatan penyusunan Rancangan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia, yang merupakan upaya yang dilakukan untuk menentukan kemampuan dan keahlian yang harus dimiliki oleh setiap orang yang akan bekerja pada bidang keahlian tertentu. Di samping itu standar kompetensi keahlian tersebut harus memiliki kesetaraan dengan standar sertifikasi yang telah dimiliki oleh masing masing produk yang berlaku di dunia kerja. Kepala Badan juga menyatakan bahwa berkembangnya teknologi akan berakibat berubahnya pola manajemen yang berimplikasi pada perubahan peta okupasi sehingga akhirnya akan merubah SKKNI yang eksisting.

Acara dilanjutkan dengan stadium general yang di pandu oleh Kapusbang Informatika, Dr. Ir. Hedi M. Idris. Acara ini menampilkan 2 pembicara, yaitu: Ir. Drs. Asrizal Tatang, MT, Ketua Komisi Pelaksana Sertifikasi BNSP dan I Ketut Pribadi Kresna, SH., LLM, Komisioner BRTI. Pembicara pertama menyatakan bahwa penyusunan RKKNI menjadi KKNI merupakan amanat Perpres No. 8 Tahun 2012, disana terdapat tiga pilar utama pengembangan SDM berbasis Kompetensi, yaitu: KKNI/SKKNI, Competency based training, dan Competency based assessment. Pembicara juga membedakan apa yang disebut Ijazah dengan sertifikat. Ijazah adalah bukti penyelesaian program pendidikan dan diberikan gelar akademik tanpa batas waktu, atau sampai penerima ijazah meninggal dunia, sementara Sertifikat adalah bukti seseorang mampu bekerja dalam bidang apa, kemudian akan di beri gelar profesi yang berlaku tergantung durasi waktu. Pembicara kedua, memaparkan bahwa semua jenis perizinan di bidang Telekomunikasi membutuhkan standar kompetensi bagi SDMnya. Di Indonesia berdasarkan UU 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi menjelaskan 3 jenis penyelenggaraan telekomunikasi, yaitu: penyelenggara jaringan yang terbagi jaringan tetap dan bergerak, penyelenggara Jasa telekomunikasi yang terbagi atas teleponi dasar, nilai tambah teleponi, dan multimedia. Penyelenggara terakhir adalah Telekomunikasi khusus yang lebih dominan dilakukan oleh sektor Negara.

Acara inti Sidang Konvensi di pandu oleh moderator Kabid Literasi Informatika, Dr. RM. Agung Harimurti, M. Kom dengan pimpinan sidang Ir. Kun Fayakun, MT. Setelah di bacakan tata tertib persidangan oleh moderator, acara diteruskan dengan pembacaan progress report penyusunan KKNI yang telah disusun selama setahun ini oleh Fajar Rulhudana, S.I.Kom yang mewakili tim perumus. Setelah di bacakan 8 perintah standarisasi oleh Ketua sidang, acara dilanjutkan pada sidang Kelompok. Sidang konvensi RKKNI Telekomunikasi hari ini menghasilkan Draft kerangka Kualifikasi Nasional yang terdiri atas KKNI bidang Satelit, Fiber Optik, dan Akses Wireless Selular. Selanjutnya draft tersebut akan di syahkan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika menjadi KKNI Bidang Telekomunikasi (AHP).


Label
(pplpsi/ahm)