Gambar: WFH

  • Bagikan

Jakarta (01/04/2020) – Penerapan kebijakan physical distancing dengan cara work from home (WFH), merupakan salah satu upaya untuk mencegah penyebaran dan penularan Covid-19. Di lingkungan Kementerian Kominfo sendiri, kebijakan ini diterapkan sejak 16 Maret 2020 lalu, yang diperuntukkan bagi Pejabat Eselon IV dan staf terutama yang menggunakan transportasi umum.

Namun, seiring dengan makin meluas dan bertambahnya penyebaran serta penularan Covid-19 di Indonesia, kebijakan WFH di Kementerian Kominfo akhirnya diperpanjang. Sebagai informasi, hingga 1 April 2020 jumlah kasus Positif Covid-19 yang terkonfirmasi di Indonesia sejumlah 1.677 kasus.

Kebijakan perpanjangan WFH di Kementerian Kominfo didasarkan pada Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Kominfo Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Bekerja Dari Rumah atau Work From Home (WFH). Kebijakan tersebut berlaku mulai 26 Maret 2020 dengan sejumlah ketentuan, beberapa di antaranya, yaitu:

  • Selama WFH, seluruh ASN wajib mengaktifkan handphone dan merespon arahan pimpinan dalam waktu 30 menit;
  • Selama WFH, seluruh ASN wajib mengisi logbook pada aplikasi eSKP; dan
  • Selama WFH, setiap ASN dilarang keluar rumah, ke luar kota/ke luar negeri kecuali untuk keperluan yg mendesak dan atas izin pimpinan serta Sekretaris Jenderal.

Tidak ada yang tahu hingga kapan kondisi darurat ini akan terus berlanjut. Agar pandemi ini segera berakhir, salah satu upaya yang dapat kita lakukan, yaitu #dirumahaja dan jaga selalu kesehatan. (Pubdokpus – G/RAF)


Label
work, from, home, wfh, di, kominfo, diperpanjang