Gambar: ilustrasi

  • Bagikan

Dalam rangka pembahasan dan penyusunan program penyelenggaraan penelitian tahun 2021, Pusat Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya, Perangkat, dan Penyelenggaraan Pos dan Informatika (SDPPPI), Badan Penelitan dan Pengembangan SDM, Kementerian Komunikasi dan Informatika mengadakan rapat penelitian bidang TV Digital.

Kegiatan tersebut dilaksanakan pada tanggal 18 Januari 2021 di Hotel Aviary Bintaro, - Tangerang Selatan, dengan tetap mengikuti Protocol Covid-19 selama kegiatan berlangsung serta kegiatan ini dapat diikuti oleh peserta dengan aplikasi Zoom Cloud Meeting.

Acara dibuka oleh Riza Azmi selaku Koordinator Bidang Penyelenggaraan Penelitian. Beliau menyampaikan bahwa “ada dua studi yang akan dibahas yaitu terkait penyiaran dan SDM digital.Penomoran TV satelit perlu dibuat sama dengan TV digital. Yang membedakan adalah transponder pada TV satelit dan cakupan yang lebih luas.

Kemudian dilanjutkan Pengantar dari Kepala Puslitbang SDPPPI yaitu Ir. Bonnie M Thamrin Wahid, Beliau menuturkan bahwa Judul penelitian TV satelit diusulkan oleh Direktorat Penyiaran dan sudah dibahas atau dikaji pada rapat penentuan judul penelitian dengan tim peneliti Puslitbang SDP3I dan stakeholder terkait, serta Penomoran satelit krusial untuk ditetapkan dan perlu dipastikan urgensinya agar dapat ditentukan arah kajian ke depannya

Selanjutnya Charles yang merupakan perwakilan dari Direktorat Penyiaran, mengaku bahwa Studi penomoran terresterial yang dilakukan Puslitbang SDP3I cukup membantu Direktorat Penyiaran. Adapun Satelit tidak dapat dilepaskan dari sistem penyiaran di Indonesia dan Regulasi eksisting diatur dalam UU 32. Turunan regulasi terkait satelit lebih banyak ke penyelengaraan TV berlangganan. Beliaupun menyampaikan bahwa “Dahulu satelit hanya digunakan LPS untuk distribusi siaran di daerah-daerah. Siaran didistribusikan dari satelit, diperpanjang atau di-relay melalui jaringan terresterial. Bekerjasama dengan jartup seperti Telkom atau Indosat. Konten terdiri dari konten relay dan konten daerah”.

Bahkan menurut anggota dewan profesi dan Asosiasi Masyarakat Telematika Indonesia, Lily Rustandi, Apapun medianya, sepanjang menyiarkan konten maka tetap harus diatur. Serta Keuntungan penelitian saat ini adalah tidak ada kewajiban kapan satelit harus pindah frekuensi karena frekuensi yang digunakan akan diambil sehingga timing untuk pengaturan penomoran satelit sudah tepat.

Pertanyaan dari Wirianto Pradono selaku koordinator penelitian Yang diakomodir dalam penelitian adalah LPS dan yang langsung dapat diakses oleh pelanggan ini pun di aamiini oleh Bonnie M Thamrin selaku Kepala Puslitbang SDPPPI.


Label
tv digital, penomoran tv, penyiaran