Balai Pengkajian dan Pengembangan Komunikasi dan Informatika atau BPPKI tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 22/PER/M.KOMINFO/06/2008 Tanggal 4 Juni 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Pengkajian dan Pengembangan Komunikasi dan Informatika. Balai Pengkajian dan Pengembangan Komunikasi dan Informatika yang selanjutnya dalam Peraturan ini disebut BPPKI adalah Unit Pelaksana Teknis yang merupakan integrasi dari Kementerian Negara Komunikasi dan Informasi, Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi Departemen Perhubungan dan Lembaga Informasi Nasional. Berdasarkan Peraturan Presiden No. 9 Tahun 2005 tentang kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata kerja Kementerian Negara jo Peraturan Presiden No. 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden No. 21 Tahun 2008, status kelembagaan Kementerian Negara Komunikasi dan Informasi berubah menjadi Departemen Komunikasi dan Informatika.
Landasan Hukum kelembagaan BPPKI adalah sebagai berikut;
BPPKI Bandung mempunyai tugas melaksanakan pengkajian dan pengembangan di bidang komunikasi dan informatika.
Dalam melaksanakan tugas tersebut BPPKI Bandung menyelenggarakan fungsi sebagai berikut: