Berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No.19 Tahun 2017, tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Penelitian Komunikasi dan Informatika, Balai Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Penelitian Komunikasi dan Informatika (BPSDMP Kominfo) mempunyai tugas melaksanakan pengembangan sumber daya manusia dan penelitian serta pengembangan bidang komunikasi dan informatika di wilayah kerja.
BPSDMP Kominfo Banjarmasin, memiliki wilayah kerja 3 Provinsi di Kalimantan, yaitu, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah dan Kalimantan Timur.
Dalam melaksanakan tugas BPSDMP Kominfo Banjarmasin menyelenggarakan fungsi: