Berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 07/PER/M.KOMINFO/03/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) Bidang Pengkajian dan Pengembangan Komunikasi dan Informatika. Balai Pengkajian dan Pengembangan Komunikasi dan Informatika yang selanjutnya dalam Peraturan ini disebut BPPKI, maka kedudukan, tugas pokok, dan fungsi Balai Pengkajian dan Pengembangan Komunikasi dan Informatika Jakarta adalah sebagai berikut :
Balai Pengkajian dan Pengembangan Komunikasi dan Informatika yang selanjutnya disebut BPPKI Jakarta adalah Unit Pelaksana Teknis dilingkungan Badan Penelitian dan Pengembangan SDM, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan SDM dan secara administratif dibina oleh Sekretaris Badan Penelitian dan Pengembangan SDM.
BPPKI Jakarta adalah Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Badan Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, dan secara administratif dibina oleh Sekretaris Badan Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud diatas, BPPKI menyelenggarakan fungsi: