• Bagikan

Teknologi Internet of Things (IoT) termasuk dalam 14 (empat belas) teknologi yang diprediksi oleh World Economic Forum akan digunakan oleh dunia pada tahun 2020 (Montresor, 2014). Dalam riset yang dilakukan oleh Accenture, IoT diprediksi akan berevolusi menjadi Artificial Intelligence yang merupakan bentuk baru dari User Interface. Teknologi tersebut menjadi tren pertama dari visi teknologi 2017 (Accenture, 2017). Gartner’s Hype Cycle for Emerging Technology menunjukkan bahwa teknologi yang berhubungan dengan IoT seperti connected home, smart dust, smart robots hingga IoT platform masih berada dalam fase pertama yaitu innovation trigger. Badan Regulasi Telekomunikasi Dunia dalam hal ini ITU belum menentukan standar dari teknologi IoT. Badan standarisasi telekomunikasi dunia (ITU) masih melakukan riset mengenai standar protokol komunikasi yang digunakan untuk IoT. Dalam ITU-T Study Group 20 (SG20) penelitian mengenai standar teknologi IoT fokus pada aplikasi IoT untuk Smart City and Communities (SC&C). Forum IoT Indonesia mencoba memprediksi nilai potensi ekonomi IoT untuk Indonesia. Pada tahun 2020 diprediksi potensi pasar IoT Indonesia mencapai kurang lebih 35 miliar dolar. Segmentasi pasar IoT di Indonesia diprediksi 10% dari sektor retail and service, 14% dari sektor manufaktur, 19% dari sektor perbankan, keamanan dan finansial serta 57% dari sektor media, transportasi dan komunikasi. Riset yang dilakukan oleh Li Da Xu menganalisis teknologi serta aplikasi kunci untuk industri IoT. Teknologi yang mendukung IoT diantaranya teknologi identifikasi dan tracking, teknologi telekomunikasi, kompleksitas jaringan serta manajemen layanan di IoT. Sektor industri yang berpotensi berkembang dengan adanya IoT antara lain industri kesehatan, pertambangan, transportasi dan logistik serta penanganan bencana (Perera & Liu, 2015). Selain sektor aplikasi, kebutuhan spektrum untuk IoT juga menjadi perhatian bagi beberapa negara dan institusi. Penelitian ini untuk mencari jawaban akan kebutuhan regulasi terhadap penerapan IoT di Indonesia.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Kementerian Komunikasi dan Informatika sebagai regulator perlu mengatur dan membuat regulasi terkait Internet of Things. Regulasi ini meliputi pengaturan standarisasi perangkat, infrastruktur IoT, frekuensi untuk perangkat IoT, keamanan baik data maupun perangkat. Selain itu, Kementerian Komunikasi dan Informatika perlu menyusun regulasi khusus terhadap penerapan smart city di Pemerintah daerah dan penerapan Internet of Things di kementerian/Lembaga Negara dari segi perangkat, frekuensi yang digunakan, keamanan, anggaran, dan standar layanan minimal yang harus dimiliki. Pemerintah Daerah perlu membuat aturan untuk menekankan pentingnya pemanfaatan teknologi informasi demi peningkatan efisiensi pemerintahan. Komitmen dari pimpinan daerah sangat dibutuhkan demi suksesnya program smart city ini. Selain itu dibutuhkan alokasi anggaran setiap tahunnya untuk pembangunan dan pengembangannya serta mempersiapkan SDM yang berkompeten di bidang TI. (aryo)